Banda Aceh, Bidik Indonesia. Com - Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, mengagalkan upaya penyelundupan 31, 4 kilogram sabu-sabu masuk ke Aceh yang dibawa via jalur darat tepatnya di Jalan Laksamana Malahayati Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Personel BNN Aceh inipun berhasil meringkus M
(39), seorang kurir barang haram tersebut bersama 30 paket sabu-sabu yang
terbungkus dalam kemasan Teh Cina merek Chines Pinwei dan dibawa dengan mobil
single cabin Toyota Hilux BL 8256 GP.
Kurir M asal Muara Batu, Aceh Utara, inipun kini harus
meringkuk di sel tehanan BNN Aceh dan tidak tertutup kemungkinan akan
menghadapi hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannnya.
Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto MSi dalam konferensi pers di Kantor
BNN Aceh, Jumat (16/7/2021) siang mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis
1 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kenapa baru kita ekspos sekarang. Karena,
pascapenangkapan M waktu itu masih ada penyidikan dan pengembangan yang harus
kita lakukan, salah satunya memburu bandar atau pemilik dari 30 paket sabu-sabu
ini, yakni W yang hingga kini masih kita buru," terang Brigjen Heru.
Jenderal polisi bintang satu inipun menerangkan dalam keterangannya W mengaku hanya sebagai kurir yang mendapat perintah mengambil sabu-sabu ini di kawasan Pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar oleh bandar sabu W.
Personel BNN Aceh yang sekitar tiga minggu
lalu, sebelum penangkapan sudah menerima informasi kedatangan barang haram
tersebut langsung melakukan penyelidikan. Pada 30 Juni 2021 lalu, lanjut
Kepala BNN Aceh ini pun, petugas akhirnya menerima informasi terkait
akan masuknya sabu-sabu tersebut dari Malaysia melalui laut.
Personel pun bergerak cepat setelah memperoleh jenis
kendaraan yang digunakan untuk membawa sabu-sabu tersebut. "Petugas kami
sempat kehilangan jejak, tapi untuk identitas kendaraannya sudah kita ketahui.”
“Jadi, begitu melintas, personel langsung melakukan
pencegatan dan mendapati di dalam mobil single cabin Toyota Hilux ini tiga
karung yang seluruh sabu-sabu terdapat 30 paket atau pack," pungkas
Brigjen Heru
Kepala BNN Aceh ini pun menerangkan kurir M yang menjemput 30 paket sabu-sabu dari Lhokseumawe ke Krueng Raya, Aceh Besar itu mendapatkan upah Rp 10 juta.
Upah tersebut akan diterima oleh M, setelah sabu-sabu
tersebut diterima oleh W, bandar narkoba di rumahnya di kecamatan sama, Muara
Batu, Aceh Utara. Petugas
yang mendapatkan informasi seluruh sabu-sabu tersebut merupakan milik W,
berupaya memburu bandar sabu-sabu tersebut.
Namun, rumah W yang di Muara Batu, sudah dalam kondisi
kosong. Diduga bandar sabu W sudah mengetahui penangkapan kurir M.
Pada konferensi pers tersebut, turut hadir Dirnarkoba Polda
Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK MH, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil
Dirjen Bea Cukai (DJBC) Aceh, Sisprian Subiaksono serta Kasi Narkotika dan Zat
Adiktif lainnya Kejaksaan Tinggi Aceh, Ricky Febriandi, SH. (*Eri Iskandar)