Banda Aceh, Bidik Indonesia. Com - Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Kantor Badan Pengelolahan Migas Aceh (BPMA), Senin (12/7/2021).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui
Kabid Humas Kombes Pol Winardy, M. Si dalam siaran persnya menyampaikan,
penangkapan tesebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LPB/
289/ VII/2021/SPKT pada tanggal 12 Juli 2021.
Winardy menjelaskan, kedua terduga pelaku berinisial JW dan
FD mulanya datang ke kantor BPMA pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 09.53
WIB, dengan maksud bertemu dengan Kepala BPMA. Namun karena menolak menyerahkan
kartu tanda penduduk, keduanya tidak diperkenankan masuk.
Kemudian JW dan FD tidak terima ditolak. Mereka mengamuk.
Menendang meja resepsionis dan pintu ruang kerja Wakil Kepala BPMA, dan
mengancam akan membakar kantor tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polresta Banda Aceh
bergerak cepat mencari kedua terduga pelaku. Berselang beberapa jam, kedua
terduga pelaku berhasil ditangkap di Kantor Dinas Tenaga Kerja & Mobilitas
Penduduk (Disnaker Mobduk) dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sesuai hasil pemeriksaan, kata Winardy, kedua pelaku mengaku
kesal tidak diperkenankan menemui Kepala BPMA. Tujuan mereka ingin mendapatkan
pekerjaan.
“Mereka mengaku kesal karena tidak diizinkan bertemu Kepala
BPMA. Tujuannya ingin meminta pekerjaan. Karena marah mereka menendang meja dan
pintu. Juga mengancam akan membakar kantor BPMA,” terang Winardy, Selasa
(13/7).
“Mereka sudah diamankan, dan berpotensi disangkakan Pasal
335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal
2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Senjata Tajam,” pungkasnya. Red.