Aceh Besar, Bidik Indonesia.Com - Seiring diberlakukannya pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4, petugas di pos penyekatan Leupung melakukan pemeriksaan bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh dengan melakukan swab antigen secara acak.
Hal tersebut disampaikan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs.
H. Agus Sarjito didampingi Kabid Humas Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M.
Si, Jumat (9/7/2021) setelah melakukan peninjauan di pos penyekatan Leupung,
Aceh Besar.
Agus mengatakan, selain swab antigen secara random, petugas
di pos penyekatan juga memastikan bahwa masyarakat yang masuk ke Banda Aceh
membawa dan menunjukkan surat antigen, surat negatif PCR, atau sertifikat
vaksin.
“Yang masuk ke Banda Aceh diperiksa, dan dipastikan mereka
bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat negatif PCR,” sebutnya.
Agus juga menerangkan, bahwasanya sejauh ini ada 4 orang
yang sudah dilakukan swab antigen secara random.
Namun, sambungnya, semuanya hasilnya negatif dan
diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Untuk diketahui, Kota Banda Aceh saat ini ditetapkan sebagai
Zona Merah dan pemberlakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
mikro level 4, maka Polda Aceh mulai melakukan penyekatan wilayah Kota Banda
Aceh.
Petugas akan melaksanakan apa yang sudah diatur dalam
Instrukri Kemendagri No 17 Tahun 2021.
Tim satgas yang terdiri dari TNI, Polri, dan stake holder
pemerintah akan melakukan pemeriksaan di pos penyekatan di tiga titik, yaitu di
kawasan Lambaro, Leupeung, dan Pelabuhan Ulee Lheue. Red.