Hasil Kerja Tim PP 10 Tuntas
Banda Aceh I Untuk sementara, nasib dan status Yunita Arafah atau akrab disapa Yuyun, istri kedua Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai apatur sipil negara (ASN) di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, sudah ada titik terang.
Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Dr. Ir. Samsul
Rizal, M. Eng, mengusulkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, untuk memberhentikan Yuyun
secara tidak hormat dari dosen Fakultas Teknik USK.
Begitupun, apakah usulan tadi diterima dan kabulkan
Mendikbud Ristek, tentu waktu yang akan menjawabnya.
Nah, melalui suratnya Nomor: 4445/UN11/KP.06.06/2021,
tanggal 6 September 2021 kepada Mendibud Ristek. Rektor USK Prof. Dr. Ir.
Samsul Rizal, M. Eng menguraikan. Sesuai Surat Dekan Fakultas Teknik USK Nomor:
3310/UN11.1.4/TU/2021, tanggal 25 Agustus 2021, telah dilakukan pemeriksaan
terhadap Yuyun.
Hasilnya, diduga Yuyun telah melakukan pelanggaran Pasal 4
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990, tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Untuk menguatkan usulan tadi. Rektor USK melampirkan, Berita
Acara Pemeriksaan (BAP); pertimbangan hukum tentang dugaan pelanggaran
disiplin; surat keputusan pangkat terakhir; surat keputusan jabatan fungsional
terakhir; surat keputusan konversi NIP baru; dokumen otentik (foto bersama
keluarga) dan surat panggilan pertama dan dua.
Saat dikonfirmasi media ini dua hari lalu, Rektor USK Prof.
Samsul Rizal membenarkan adanya surat usulan tadi. “Sudah kami kirimkan ke
Menteri, Selasa, 7 September 2021,” jelas dia singkat.
Selanjutnya, dia mempersilakan media ini untuk berhubungan
dengan Kepala Bagian Humas dan Kepala Bagian Hukum USK.
Sementara itu, media ini tak berhasil mengkonfirmasi Yuyun
terkait usulan dimaksud. Sebab, nomor telpon seluler media ini, telah diblokir
Yuyun sejak lama.
Seperti diwartakan media ini sebelumnya, Yunita Arafah alias
Yuyun (40), istri kedua Gubernur Aceh Nova Iriansyah, telah mengajukan surat
pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN kepada Mendikbud Ristek, tanggal 12
Juli 2020.
Namun, isi surat tersebut tak menyebut alasan utama dari
pengunduran diri tadi. Terutama soal statusnya sebagai istri kedua Nova
Iriansyah. Di sana hanya tertulis, karena alasan keluarga.
Tak tinggal diam. Lalu, Rektor USK menindakanjutinya dengan
membentuk Tim PP 10. Tim ini bertugas untuk mempelajari keabsahan dan aturan
yang berlaku bagi ASN.
Sebab, jika seorang PNS wanita berbohong dan ketahuan
sebagai istri kedua/ketiga/keempat, maka akan diberhentikan dengan tidak
hormat.
Tapi, semua itu tidak akan terjadi bila tanpa ada
permasalahan dari atasan langsung yaitu, Rektor USK, tempat Yuyun selama ini
bekerja. Inilah aturan ketat tentang pernikahan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Ada syarat dan sanksi yang melekat pada seorang PNS yang
menikah terutama menjadi istri kedua. Termasuk tentang PNS wanita menjadi istri
kedua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Lantas, bagaimana status dan kedudukan maupun aturan,
terkait surat permohonan Yuyun? Bisakah dia langsung memotong kompas kepada
Mendikbud RI?
Sebenarnya, semua itu telah di atur pada PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 11 TAHUN 2017, TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI
NEGERI SIPIL.
Pada Paragraf I, Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan
Sendiri. Di Pasal 261 dengan jelas dan tegas tertulis. Pertama, permohonan
berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden atau PPK melalui
PyB secara hierarki.
Kedua, permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri
disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapat rekomendasi dari
PyB.
Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK
menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada PNS yang
bersangkutan.
Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan
permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang
bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS
dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Nah, disinilah kemudian surat Yuyun terkesan janggal dan tak
semudah yang dibayangkan jika elok disebut; telah mengelabui dan mengalihkan
opini publik?
Harusnya, secara hirarki, Yuyun mengajukan permohonan
mengundurkan diri melalui Ketua Jurusan (Kajur) Artsitektur. Lalu, diteruskan
kepada Dekan Fakultas Teknik, baru kemudian kepada Rektor.
Sebagai pimpinan langsung, Rektor USK meneruskan kepada
Presiden RI melalui Kemendikbud. Selanjutnya, Mendikbud dapat memutuskan apakah
permohonan Yuyun diterima atau ditolak?
Dan, tanggal 6 September 2021, kasak kusuk itu pun akhirnya
sampai ke tepian. Rektor USK mengusulkan kepada Mendikbud Ristek agar Yuyun
diberhentikan secara tidak hormat. Jadi,kita tunggu saja keputusan Pak Menteri.[]
sumber: modusaceh