Aceh Utara | Bidikindonesia.Com, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon melaksanakan pemberian SK Asimilasi rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 20 (Dua Puluh) orang di Ruang Serba Guna Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Kamis, (17/02/2022).
"Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19", jelasnya Kalapas Kelas IIb Lhoksukon Bapak Yusnaidi, S.H.,M.Si.
Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid-19 di dalam Lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
Seluruh Kegiatan Berjalan dengan tertib dan aman dengan Protokol kesehatan serta kondisi Lapas Lhoksukon aman dan kondusif.(masta)